Selain itu, lanjutnya, masyarakat atau orang yang memberi tanggapan mengisi jenis masukan dan tanggapan, seperti soal status sebagai mantan terpidana dan terpidana. Termasuk jenis tindak pidananya, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, sebutnya.

Kemudian, kata Deri, menuliskan uraian menggunakan dokumen, yaitu KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, dan langkah terakhir menekan “Submit”. Bisa juga datang ke kantor KIP Abdya.

“Mungkin ada masyarakat yang kurang paham, bisa juga datang ke kantor KIP, dengan mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK, menyerahkan formulir kepada KIP Abdya, dan menyerahkan fotokopi KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, batas waktunya sampai tanggal 18 September 2024,” tutur Deri.(*)