Blangpidie, AcehGlobalNews – Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod, kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

“Mulai hari ini, Minggu, 18 Desember sampai dengan 27 Desember 2022, kami (KIP Abdya) menerima pendaftaran PPS. Jadi kami mengundang putra-putri terbaik Abdya untuk ikut berpartisipasi,” ajak Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan, untuk ditetapkan sebagai anggota PPS tentu ada mekanisme, aturan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Maka dari itu pihaknya membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu, sebutnya, meliputi, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” tambah Tarmizi.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Seterusnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, sehat rohani, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, fas foto berwarna 4×6.

“Dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Abdya sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16:00 WIB, melalui link pendaftaran portal akun siakba.kpu.go.id. Dan dokumen fisik disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor KIP setempat,” jelas Tarmizi. (*)

|Editor: Redaksi