Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan beberapa tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye terbuka oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Penentuan lokasi kampanye itu ditetapkan dalam Surat Keputusan KIP Abdya Nomor 200 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KIP Iswandi, tanggal 25 September 2024.

Keputusan tersebut berisi tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Abdya pada Pemilihan Tahun 2024.

Berikut titik lokasi kampanye rapat umum Pilkada 2024 di Kabupaten Abdya:

1. Kecamatan Babahrot: Lapangan Bola Kaki Pantee Rakyat

2. Kecamatan Kuala Batee: Lapangan Bola Kaki Gampong Pasar Kota Bahagia

3. Kecamatan Jeumpa: Lapangan Bola Gampong Kuta Jeumpa

4. Kecamatan Blangpidie: Lapangan Bola Persada Blangpidie

5. Kecamatan Susoh: Lapangan Bola Pulau Kayu Susoh

6. Kecamatan Setia: Lapangan Bola Kaki Gampong Tangan-Tangan Cut

7. Kecamatan Tangan-Tangan: Lapangan Bola Kaki Gampong Gunung Cut

8. Kecamatan Manggeng: Lapangan Bola Kaki Manggeng Tengku Peukan

9. Kecamatan Lembah Sabil: Lapangan Meunasah Sukon Lembah Sabil.

Mengenai kepastian jadwal kampanye terbuka Paslon bupati-wakil di pilkada Abdya tersebut menunggu informasi selanjutnya dari KIP.

Namun, mengutip Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, untuk memilih Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, pelaksanaan kampanye terhitung dari 25 September sampai dengan 23 November 2024.(*)