Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menyelesaikan pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada Kamis, 29 Februari 2024.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya merekomendasikan kepada KIP melalui PPK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Namun, KIP Abdya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji rekomendasi Panwaslih secara formil dan materil, serta berkoordinasi dengan KIP Aceh dan elemen terkait. Hasilnya, KIP Abdya memutuskan tidak dapat memenuhi rekomendasi PSU tersebut.
“Kami tidak bisa memenuhi rekomendasi untuk pelaksanaan PSU tersebut,” ujar Iswandi dalam konferensi pers bersama Pj Bupati Abdya, Darmansah, dan Forkopimkab lainnya di kantor KIP Abdya, Jumat (1/3/2024).
Iswandi tidak menjelaskan secara rinci hasil kajian KIP Abdya. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melihat dan mengkaji rekomendasi Panwaslih terkait unsur-unsur pelanggaran hukum.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Abdya, Kapolres Abdya, Dandim 0110/Abdya, dan Kepala Kesbangpol Abdya.
3 TPS di Abdya Direkomendasikan Gelar PSU
Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebelumnya, Panwaslih Aceh menyebutkan 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar PSU, salah satunya di Kabupaten Abdya.