Aceh Besar, Acehglobalnews – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengadakan Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi, Rabu 23 November 2022 di salah satu hotel dalam kawasan kabupaten Aceh Besar.

Seminar tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Bapak Drs Bukhari MM selaku Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Aceh.

Bukhari menyampaikan bahwa sangat tepat acara seminar ini diselenggarakan dan melibatkan peserta dari perwakilan Bappeda kabupaten kota dan provinsi Aceh.” Ungkapnya.

Tambahnya, langkah langkah pengintegrasian rekomendasi reparasi KKR Aceh sangat menarik untuk kita bahas bersama dan sebagai amanat dalam Qanun KKR Aceh nomor 17 tahun 2013 yang melakukan reparasi terhadap para korban pelanggaran HAM Aceh adalah pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari KKR Aceh yaitu ketua KKR Aceh Masthur Yahya S.H, M.hum, ketua Pokja Reparasi KKR Aceh Yuliati, S.H, dan koordinator bidang penerapan dan penegakan hukum daan HAM BAPPENAS, Dian Ruhama,SH., M.H.

Selain itu juga hadir Komisioner KKR Aceh, Safriandi (Pokja Rekonsiliasi) dan Bustami (Pokja Pengungkapan Kebenaran), dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang juga merangkap Kepala Sekretariat KKR Aceh Dr. Syukri M.Yusuf.

Seminar ini diikuti oleh Bappeda Aceh dan 14 kabupaten/kota se Aceh yang merupakan wilayah yang sudah pernah diambil pernyataan oleh KKR Aceh semenjak 2017, kemudian turut juga mengundang perwakilan masyarakat sipil (MATA dan Katahati Institue).