Banda Aceh – Penyaluran reparasi mendesak dalam mekanisme bantuan sosial atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh beberapa bulan yang lalu yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku pelaksana yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh.

Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan penerima reparasi setelah menerima dana, maka KKR Aceh kembali mengingatkan para penerima reparasi, bahwa bantuan sosial tersebut adalah hak penuh korban penerima reparasi sesuai rekomendasi KKR Aceh tahun 2019.

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, dalam Bab VI pasal 26-29 dan Peraturan KKR Aceh Nomor 12/P-KKRA/V/2019 tentang Tata Cara Buku Reparasi bahwa Reparasi diberikan kepada individu dan atau kelompok setelah proses pengungkapan kebenaran.” Jelasnya pada Jumat, 10 Februari 2023.

Lanjutnya, reparasi bertujuan memberikan jaminan pada masyarakat bahwa Negara memberikan perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apapun; dan memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.

“Dalam pelaksanaan reparasi maupun setelah penyaluran/pencairan dana reparasi tidak dibenarkan adanya pemotongan, pengutipan, pungutan, baik oleh pejabat/petugas dari KKR Aceh maupun dari pihak lain secara individu maupun kelompok yang mengatasnamakan KKR Aceh, BRA, instansi atau pejabat atau aparatur pemerintah.” Tegas Ketua KKR Aceh.