Ketua KKR Aceh, juga menjelaskan apabila terbukti ada pemotongan, pengutipan, permintaan, atau pungutan secara individual atau bersama-sama yang memberatkan atau merugikan penerima reparasi/bantuan sosial, maka berhak ditolak atau tidak diberikan.

Disamping itu, Komisioner KKR Aceh, Yuliati, S.H juga mengecam jika ada para pihak atau oknum yang memanfaatkan kesempatan, peluang, atau mempengaruhi penerima reparasi agar memberikan sejumlah uang secara tidak berhak dengan alasan apapun.” Tegas Yuliati yang juga Ketua Pokja Bidang Reparasi.

KKR Aceh menghimbau agar aparatur gampong dan masyarakat ikut mengawasi bersama dan memberi pencerahan kepada para korban yang telah menerima reparasi/bantuan sosial. (Ril)