Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022 s.d 2027 menyerahkan laporan kerja periodik tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh, pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di pendopo (meuligoe) Gubernur Aceh.
Laporan perkembangan kerja untuk satu tahun pertama di tahun 2022 tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, S.H., M.Hum menjelaskan KKR Aceh bersifat non – struktural dan independen serta bertanggungjawab kepada Gubernur Aceh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada kedua lembaga daerah tersebut, KKR Aceh berkewajiban memberikan laporan perkembangan kerja secara periodik.” Jelas Masthur Yahya.
Masthur Yahya menambahkan bahwa laporan tersebut juga merupakan bentuk akuntabilitas kerja KKR Aceh kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan publik. Tahun 2022 ini adalah tahun pertama bagi KKR Aceh periode kedua untuk masa bakti periode 2022 s.d 2027.” Tambahnya.
Seperti diketahui, Komisioner KKR Aceh periode kedua dilantik pada tanggal 4 Februari 2022 oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, diantaranya Masthur Yahya, S.H., M.Hum sebagai Ketua, Oni Imelva, S.T sebagai Wakil Ketua, dan Tasrizal, S.HI., MH, Safriandi, S.Pd.I, Bustami, S.Sos., Sharli Maidelina, S.Pd, Yuliati, S.H, semuanya sebagai Anggota. Ketujuh Komisioner tersebut bekerja sesuai mandat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.
Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang didampingi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum memberi apresiasi kepada KKR Aceh atas keberadaannya selama ini.
“Saya mengakui sudah lama mengetahui tentang KKR Aceh, kiprahnya saya ikuti dengan baik sejak menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh, namun baru kali ini punya kesempatan untuk bertemu. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Komisioner KKR Aceh yang sudah bekerja sesuai mandatnya, dan selalu menjalin koordinasi dengan SKPA untuk mendukung mandat dan tugas KKR Aceh secara terbuka, serta sampaikanlah kepada mereka segala kebutuhan maupun situasi dalam rangka mensukseskan kerja-kerja KKR Aceh kedepan.” Ungkap Pj. Gubernur Aceh.
Ketua KKR Aceh dalam pertemuan penyerahan laporan kerja tersebut juga menyampaikan, KKR Aceh selama tahun 2022, telah melaksanakan kegiatan utamanya dengan sumber pembiayaan dari APBA 2022 diantaranya penyusunan rencana strategis, bimbingan teknis (bimtek) pengambilan pernyataan, pengintegrasian rekomendasi reparasi kedalam kebijakan pemerintah, pelaksanaan reparasi mendesak bersama dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan beberapa kegiatan lainnya.” Jelas Masthur Yahya. (*)
Editor : Joel F