Ia mengungkapkan, bahwa Forum gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam, Itwasda dan Bidkum yang akan menentukan perkara ini dihentikan atau tidak.

“Jadi tidak segampang itu bisa dihentikan suatu kasus/perkara. Saya tekankan tuduhan YARA tidak benar dan sangat tidak mendasar,” tegas Kombes Winardy.

Sebagaimana diketahui, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas dugaan telah menghentikan kasus penangkapan dua truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan. (*)

Editor : Salman