GLOBAL BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama seluruh Bupati dan Walikota se Aceh menandatangani komitmen di hadapan Pimpinan KPK RI, untuk meningkatkan capaian monitoring center for prevention (MCP) Aceh 2022 mencakup delapan area intervensi.

Pada Tahun 2021 capaian akumulatif MCP pemerintah daerah se-Aceh adalah 72,2 persen, pada tahun ini MCP ditargetkan mencapai 80,1 persen.

Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, bersama pimpinan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (9/2/2022).

Taqwallah mengatakan, peningkatan capaian MCP tersebut, merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

Menurutnya, capaian MCP pemerintah daerah di Aceh tahun 2021 meningkat pesat dari tahun sebelumnya. Berkat kerja kolaboratif seluruh pihak dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, penilaian MCP di Provinsi Aceh tahun 2021 mencapai 72,24 persen. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari capaian tahun 2020 yang hanya mencapai 49,92 persen.

“Begitupun dengan Pemerintah Aceh, jika sebelumnya pada tahun 2020, mencapai 78,8 persen, maka pada tahun 2021 naik menjadi 84,5 persen,” ujar Taqwallah.

Begitupun dengan pemerintah kabupaten/kota, ada 19 daerah yang berubah status capaiannya menjadi lebih baik.

Taqwallah mengatakan, jika melihat progres capaian MCP 2021, wilayah Aceh per 14 Januari 2022, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh, siap untuk mempertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi capaiannya untuk tahun ini.

“Secara agregat untuk seluruh pemerintah daerah di Aceh, capaian tahun 2021 sebesar 72,2 persen atau kategori biru, dan kita harapkan pada tahun 2022 dapat mencapai 80,1 persen atau dalam kategori hijau,” jelas Taqwallah.

Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, mengatakan, delapan area intervensi MCP dibentuk pihaknya karena begitu banyaknya penindakan kasus korupsi di area tersebut.

Kedelapan area tersebut adalah manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Nawawi mengingatkan, capaian MCP jangan hanya sebatas angka saja. Namun ia ingin kedelapan area intervensi tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.

“Kasus yang ditangani KPK dominan pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa,” sebut Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK RI memiliki mata ke seluruh pelosok penjuru negeri. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat. Meskipun demikian, dalam upaya pemberantasan korupsi, pihaknya lebih menggunakan strategi pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan.

“Kita membentuk sistem agar tak ada ruang untuk melakukan korupsi,” kata Nawawi.

Lebih lanjut, kata Nawawi, selain memperkuat pendidikan anti korupsi dan sistem yang lebih baik, ada hal penting lainnya yang perlu dimiliki oleh pejabat pemerintah, yaitu integritas. Tanpa integritas seluruh pendidikan dan sistem yang dibentuk akan runyam.

Selain bupati dan Walikota se-Aceh, rapat koordinasi itu juga diikuti Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, Sekda dan Kepala Inspektorat seluruh kabupaten/kota, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). (*)