“Saat ini, regulasi terkait BMG diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 tahun 2021 yang membahas susunan organisasi Baitul Mal Gampong (lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2021 Nomor 38),” katanya.

Menurut Surya, keberhasilan Baitul Mal Gampong (BMG) baik dalam kemajuan maupun tantangannya sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Pertama, faktor sumberdaya manusia yang terlibat dalam BMG. Kedua, dukungan yang diberikan oleh pemerintah Gampong.

“Dan ketiga, potensi zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) yang ada di masing-masing Gampong. Dengan memperkuat ketiga faktor ini, diharapkan BMG dapat berperan lebih baik dalam mendukung masyarakat di Aceh Selatan,” pungkasnya.(*)

Editor: Salman