Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Mantan Keuchik (Kepala Desa) Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Meskipun sudah menjadi seorang mantan Keuchik, namun AM harus rela mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya semasa menjadi Keuchik dinyatakan melanggar hukum.
Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 411,012 juta, serta subsider dua tahun penjara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Pulau Bunta tersebut yang telah diputuskan di pengadilan.
“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Winardy, Senin (29/8/2022).
Winardy menjelaskan, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Winardy juga mengatakan, AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 438,012 juta,” pungkasnya.(*)