Ditanyakan terkait pembagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi yang terletak di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya, menurutnya perkara tersebut belum selesai bahkan masih bersengketa antara pemerintah dan pihak perusahaan. Namun, kedatangan pihaknya ke Gedung DPRK tidaklah berkaitan dengan lahan bekas HGU PT. CA.

Bahkan, kata dia, sebagian lahan bekas eks PT. CA juga sudah dikuasai oleh masyarakat, sehingga pihaknya tidak mungkin menerima lahan tersebut guna menghindari konflik antara PT. CA dan masyarakat disana yang terlebih dulu sudah menggarap lahan tersebut.

“Bukan lahan plasma atau tora eks HGU PT. CA yang kami minta. Yang kami tuntut adalah janji Pemerintah RI dengan GAM tentang pembagian lahan untuk eks kombatan GAM, korban konflik dan masyarakat. Kalau lahan bekas eks HGU PT. CA kami melihat disana banyak kali permasalahan, diantaranya sebagian lahan sudah dikuasai oleh masyarakat dan proses kejelasan hukum dengan PT. CA sampai sekarang belum tuntas, dan kami menakuti kalau nanti kehadiran kami disana jadi konflik lagi dengan masyarakat, jadi untuk menghindari konflik itu biar kami mengalah saja dan lahan itu berikan saja kepada masyarakat,” jelas Mus Seudong.

Dalam memenuhi lahan yang diperuntukkan kepada bagi eks kombatan GAM, Mus Seudong memberi saran kepada pemerintah dan DPRK Abdya untuk melihat bersama lahan kosong yang masuk dalam hutan lindung di daerah Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat, atau lebih tepatnya di sekitar lahan pelataran Krueng Sapi.