Jakarta, Acehglobal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang juga melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan oleh sumber internal KPK yang membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Betul, eksposnya Minggu lalu,” kata sumber KPK kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sumber lain juga menyebutkan nama Hasto disebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam Sprindik tersebut, disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku.
Harun Masiku, yang sudah buron sejak 2020, merupakan mantan caleg PDIP yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya ke Senayan dalam periode 2019–2024.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memproses hukum dua orang lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri.
Pada Juli 2020, Saeful Bahri dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
Proses ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi baik dari KPK maupun PDIP terkait perkembangan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. (*)
Sumber: Kompas.com
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan