“Kalau tidak memenuhi syarat, tapi yang KPM bersangkutan tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut, maka kami khawatir akan berdampak kepada program bantuan lainnya, termasuk bantuan PBI,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Rahmad, bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PKH, sekaligus membuka kesempatan bagi warga miskin lainnya yang lebih membutuhkan bantuan tersebut.
“Tujuan dari kebijakan ini, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi masyarakat miskin lainnya yang sama sekali belum pernah tersentuh bantuan sosial,” ujarnya.
Menurut Rahmad, tercatat penerima bantuan PKH di Abdya bakal akan dilakukan graduasi mandiri dari kepesertaan program tersebut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan