“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.
Saat ini, rekapitulasi suara telah selesai dilakukan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU hanya akan fokus menampilkan foto formulir model C hasil plano di situs web resminya.
“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano,” jelas Idham.(*)
Halaman