JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai, pada Senin, 1 Mei 2023.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa partai politik dapat mendaftarkan bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang akan berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Untuk bacaleg DPR RI di seluruh daerah pemilihan (dapil), pimpinan pusat partai politik (parpol) dapat mendaftarkan ke Kantor KPU RI,” ujar Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, lanjut Hasyim, untuk bacaleg DPRD Provinsi, maka masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi dapat mendaftarkan langsung ke KPU provinsi.

“Demikian juga untuk bacaleg DPRD Kabupaten/Kota, pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota dapat mendaftarkan ke kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” sambungnya.

Hasyim juga menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya dapat dilakukan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan bahwa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 akan dilayani oleh KPU sesuai jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023.