Lhoksukon – Tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Lhoksukon, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, melakukan pengukuran tanah wakaf masjid sebanyak 31 persil di wilayah Kecamatan Lhoksukon.
Pengukuran tanah wakaf ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 17 – 24 Oktober 2023, hingga dilanjutkan kembali pada hari ini, 24 Oktober 2023.
Kepala KUA Lhoksukon, Shaifuddin Fuady, mengatakan bahwa pengukuran tanah wakaf ini bertujuan untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN Aceh Utara.
“Dari 31 persil tanah wakaf tersebut, ada yang lokasi masjid dan banyak yang kami ukur tanah sawah milik masjid,” ujar Shaifuddin kepada Acehglobal, Selasa (24/10/2023).
“Kami khawatir jika tidak ada sertifikat terhadap tanah wakaf tersebut, nanti akan timbul masalah, kadang ditempat lain, ada ahli waris yang menggugat tanah wakaf,” lanjutnya.
Shaifuddin berharap, dengan adanya upaya pengurusan sertifikat ini, tanah wakaf akan aman dan dapat dijadikan sebagai wakaf produktif.
Sementara itu, Syukri, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Aceh Utara, berharap agar semua pihak mau ikut mendukung proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ini.
“Kami telah mengajukan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah dikeluarkan oleh semua KUA Kecamatan kepada BPN Aceh Utara, setelah disetujui, maka sekarang turun tim untuk proses pengukuran tanah wakaf tersebut,” kata Syukri.
Pengukuran tanah wakaf ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Lhoksukon, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional, serta operator dan pengelola Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) pada KUA Lhoksukon. (*)