Namun, lanjut dia, hingga pertemuan ketiga, mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai. Selanjutnya, perkara akan diproses melalui sidang lanjutan untuk pemeriksaan materi gugatan.
“Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan Para Tergugat mengulang tahapan wawancara seleksi Calon Anggota BMK Pidie Jaya periode 2025–2030. Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp2 juta dan immateril sebesar Rp1 miliar,” terang Ruli.
Menariknya, kata Ruli, dalam proses mediasi, Penggugat sempat menunjukkan itikad kompromi dengan menurunkan nilai tuntutan menjadi Rp1 juta (materil) dan Rp50 juta (immateril). Bahkan, pada pertemuan berikutnya, seluruh tuntutan ganti rugi dihapus, dan Penggugat hanya meminta agar tahapan wawancara seleksi dibuka kembali.
Namun, sambungnya, usulan tersebut tetap tidak diterima oleh Para Tergugat, yang menilai bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat, Ruli menyatakan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi dari Pengadilan Negeri Meureudu yang menyatakan perkara telah dicabut.
“Perlu kami luruskan, bahwa segala hal yang dibahas dalam proses mediasi bersifat rahasia, termasuk dalam sesi kaukus. Namun, karena mediasi telah dinyatakan gagal dan munculnya pemberitaan sepihak tentang pencabutan gugatan, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Ruli.
Ia juga mempertanyakan motif di balik pencabutan gugatan jika benar dilakukan yang dikabarkan akibat tekanan dari pihak tertentu. Pasalnya, selama proses mediasi, Penggugat justru terlihat gigih dan konsisten dalam memperjuangkan gugatannya.
“Jika memang pencabutan dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan, mengapa tidak disampaikan sejak awal atau selama proses mediasi? Kenapa justru setelah gagal mediasi dan sebelum masuk pembuktian materiil di persidangan?” tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan