Meureudu, Acehglobal — Kuasa Hukum Bupati Pidie Jaya, Ruli Riski, S.H., membantah pemberitaan di sejumlah media online soal pencabutan gugatan oleh Dr. Tgk Ikhwani selaku penggugat dalam perkara seleksi anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya.

Ruli Riski menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemberitaan tersebut telah menimbulkan berbagai asumsi dan kecurigaan, baik terkait dugaan intervensi maupun proses seleksi. Karena itu, penting bagi kami untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” kata Ruli dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Sebagai kuasa hukum pihak tergugat sekaligus putra asli Pidie Jaya, Ruli Riski menyampaikan bahwa perkara aquo masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Meureudu, dan belum pernah ada pencabutan gugatan secara resmi dari pihak Penggugat.

Sidang lanjutan perkara ini, katanya, dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda penetapan jadwal sidang berikutnya, menyusul kegagalan proses mediasi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.

“Secara hukum, kami wajib menghormati seluruh tahapan dan agenda yang ditetapkan oleh pengadilan. Segala tindakan dan pernyataan terkait perkara ini sepatutnya disampaikan serta diputuskan di dalam ruang sidang, agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan dapat dipertanggungjawabkan secara adil,” ujar Ruli.

Pengacara muda ini juga menjelaskan kronologi dan fakta hukum yang terjadi, bahwa gugatan dari Dr. Tgk Ikhwani telah didaftarkan secara sah di Pengadilan Negeri Meureudu dengan Nomor Register: 8/Pdt.G/2025/PN/Mrn. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2016, setiap perkara perdata wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Dalam perkara ini, jelas Ruli, telah dilakukan tiga kali pertemuan mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat. Salah satu metode yang digunakan adalah kaukus, yakni sesi mediasi tertutup di mana mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp