Banda Aceh, Acehglobal — Dua paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Objek Praperadilan yang diajukan YARA terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 yang dianggarkan melalui Disdik Aceh TA 2020 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655.
Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili oleh kuasa hukumnya Boying Hasibuan, SH., Febby Dewiyan Yayan, SH, Nisa Aulia Fitri, SH, Tommy Sahhendra, SH., Reza Rivardi, SH, dan Putra Yulaisa, SH.
“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibat,” kata Boying selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan ini melalui siaran pers yang diterima Acehglobal, Senin (9/9/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada dinas pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Dari hasil investigasi Tim Advokasi YARA, kata Boying, ditemui beberapa nama lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Namun, tidak masuk dalam daftar Tersangka.
“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah di tetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat,” sebutnya.
“Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini yang didaftarkan ke PN Banda Aceh dengan Praperadilan,” tambah Boying.
Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.
“Kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dapat dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.
Dia menekankan agar Praperadilan meminta Ketua PN Banda Aceh untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini segera melanjutkan Penyidikan atas dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel tersebut.
“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan terkait dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (*)