Suka Makmue, Acehglobal — Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas melantik dan mengambil sumpah/janji sejumlah pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Auditor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jum’at (13/9/2024).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan, jabatan fungsional PPUPD dan Auditor merupakan jabatan yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan internal instansi pemerintah yang berada di bawah Inspektorat, serta menjadi pilar penting dalam melaksanakan pencegahan.
“Dalam upaya menghindari penyimpangan pengelolaan anggaran maupun kinerja, penting untuk diketahui dan ditegaskan, pengawasan internal yang meliputi assurance (audit) dan consulting (konsultasi), dilaksanakan secara bersama-sama,” ujar Fitriany.
Dikatakan bahwa, pejabat PPUPD yang dilantik merupakan hasil program inpassing dari jabatan administrator dan pengawas di lingkup Inspektorat dan merupakan PPUPD yang pertama kali dilantik di Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.
“Untuk memperkuat APIP pada tahun ini kita membuka formasi CPNS khusus Auditor Ahli Pertama sebanyak 10 orang dan PPUPD Ahli Pertama sebanyak 8 orang, ini merupakan bukti kuat komitmen Pemkab Nagan Raya dalam memperkuat fungsi APIP,” ucapnya
“Dalam upaya meningkatkan fungsi pengawasan internal dengan tujuan pencegahan serta meminimalisir segala bentuk penyimpanan pengelolaan anggaran maupun kinerja,” sambung Pj Bupati.
Ia juga menyampaikan pentingnya meningkatkan pengembangan kompetensi diri, baik dengan mengikuti diklat serta bimtek terutama yang terkait dengan tugas dan fungsi sesuai jabatan masing-masing.
“Bekerjalah dengan hati, dengan adanya Auditor dan PPUPD yang dilantik ini maka bertambah menjadi 4 orang, saya berharap kinerja dari Pemkab Nagan Raya secara keseluruhan bisa lebih baik,” pesan Pj Bupati
Di akhir amanatnya, Fitriany kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan politik praktis dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2024.
“Sebagai ASN dilarang untuk berpolitik praktis, harus netral, bagi saudara-saudara yang nantinya terbukti melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun empat pejabat fungsional yang dilantik pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya yaitu, Samsuar dan Mukhlis sebagai PPUPD Ahli Madya, Ismanidar, sebagai PPUPD Ahli Muda, sedangkan Imam Munandar sebagai Auditor Ahli pertama.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekda Nagan Raya, para Asisten Sekda, Kepala BKPSDM, Inspektur, para pejabat terkait lainnya, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.(*)