Banda Aceh, Acehglobal — Ditlantas Polda Aceh akan meniadakan tilang manual sementara waktu. Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan kebijakan peniadaan tilang manual ini dilakukan hanya saat hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Hal tersebut, katanya, dalam rangka menindaklanjuti arahan dan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saat Nataru 2024, tilang manual kita tiadakan sementara waktu. Namun, masyarakat diminta untuk tetap saling menghormati dan menjaga keselamatan antar sesama pengguna jalan,” ujar M Iqbal Alqudusy, dikutip dari situs Polda Aceh, Sabtu (16/12/2023).
Meskipun tilang manual ditiadakan, Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga keselamatan saat berkendaraan di jalan pada libur Nataru.
Kata Iqbal, nanti juga akan ada petugas yang melakukan pengaturan di jalan. Bila mereka menemukan pengguna jalan yang melanggar tetap akan diberi teguran.
“Walaupun tilang manual tidak diberlakukan saat Nataru, bukan berarti pengendara bisa bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena, tilang sistem ETLE tetap berlaku,” imbuh alumi Akpol 1996 itu.
Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengendara agar tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada. Karena, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lahir bukan karena penindakan semata, tetapi dari keihklasan untuk menjadi tertib.
Lebih lanjut dikatakan Iqbal, dalam rangka pengamanan libur Nataru, pihaknya juga menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Lilin Seulawah 2023 selama 12 hari, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.