Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk membatalkan dua proyek bernilai milyaran rupiah di daerah itu atas dugaan persyaratan yang diskriminatif.

Hal itu menyusul hasil evaluasi penetapan pemenang tender dua paket proyek pembangunan revitalisasi pasar rakyat, yaitu di Kecamatan Simeulue Timur dan Teupah Barat.

Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator LPLA, Nazaruddin Bahar, melalui keterangannya kepada Acehglobalnews.com, Sabtu (2/7/2022).

“Proyek revitalisasi pasar rakyat di Kecamatan Simeulue Timur dimenangkan oleh PT Kana Texindo dengan nilai penawaran Rp.3.771.492.001 dari HPS Rp.3.806.092.707. PT Kana Texindo menawarkan nomor urut 6 dari 6 penawaran yang masuk,” kata Nazaruddin.

Sementara, tambah Nazaruddin, proyek yang sama di Kecamatan Teupah Barat dimenangkan oleh CV. Cahaya Barona dengan nilai penawaran Rp. 2.776.248.583. Nomor urut penawaran 5 dari 5 perusahaan yang ikut tender.

“Permasalahannya adalah kesalahan pada dokumen seleksi, dimana Pokja tidak melakukan review persyaratan yang diajukan KPA yaitu, mempersyaratkan rekomendasi dari Pengadilan Niaga yang menyatakan perusahaan yang ikut tender tidak dinyatakan failit oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Nazaruddin menyebut, persyaratan tidak failit dari Pengadilan Niaga adalah persyaratan yang diskriminatif, dimana tidak semua peserta tender sanggup mengurusnya kecuali ada perusahaan tertentu yang sebelum tender sudah mengantongi rekomendasi tersebut.

“Untuk sebuah Kabupaten tidak ada tersedia Pengadilan Niaga apalagi di Kabupaten Simeulue, hal ini sangat mengada-ngada,” timpalnya.