Banda Aceh, Acehglobal — LSM Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) menyorot ada indikasi dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Pasalnya, tidak adanya transparansi di rumah sakit umum milik Pemerintah Aceh tersebut.
“Ada ketidak transparansi terhadap pengelolaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh,” ujar Ketua LSM IKA, Muzakir dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024) di Banda Aceh.
Sebab, pada tahun 2024, kata Muzakir, rumah sakit tersebut melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog dengan nilai yang sangat substansial, melebihi setengah triliun rupiah.
“Meskipun menggunakan platform e-katalog yang seharusnya meningkatkan transparansi, proses pengelolaan pengadaan di rumah sakit ini justru dilakukan dengan cara tertutup,” ungkapnya.
Menurut aktivis YARA itu, kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap tata kelola dan transparansi di RUSDZA, terutama mengingat besarnya nilai pengadaan yang terlibat.
“Situasi ini memerlukan perhatian dan tindakan segera untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik,” imbuh dia.
Dijelaskan Muzakir, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.