Banda Aceh, Acehglobal — LSM Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) menyorot ada indikasi dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Pasalnya, tidak adanya transparansi di rumah sakit umum milik Pemerintah Aceh tersebut.
“Ada ketidak transparansi terhadap pengelolaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh,” ujar Ketua LSM IKA, Muzakir dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024) di Banda Aceh.
Sebab, pada tahun 2024, kata Muzakir, rumah sakit tersebut melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog dengan nilai yang sangat substansial, melebihi setengah triliun rupiah.
“Meskipun menggunakan platform e-katalog yang seharusnya meningkatkan transparansi, proses pengelolaan pengadaan di rumah sakit ini justru dilakukan dengan cara tertutup,” ungkapnya.
Menurut aktivis YARA itu, kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap tata kelola dan transparansi di RUSDZA, terutama mengingat besarnya nilai pengadaan yang terlibat.
“Situasi ini memerlukan perhatian dan tindakan segera untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik,” imbuh dia.
Dijelaskan Muzakir, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Selanjutnya, pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa : 1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau; d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Jika pihak RSUDZA tidak memberikan laporan pertanggungjawaban Keuangan terkait pengadaan barang dan jasa ke publik, maka kami akan menempuh jalan Ajudikasi melalui Komisi Informasi Aceh terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Zakir, diperlukan keterlibatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan tindakan penting yaitu pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana negara yang telah dialokasikan. Audit ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Kedua, adanya transparansi keuangan. Hasil audit BPKD dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang alokasi dan penggunaan anggaran.
Ketiga, panduan bagi penegak hukum. Temuan audit BPKD dapat menjadi acuan penting bagi Aparat penegak hukum dan informasi ini membantu dalam pengambilan keputusan dan tindakan hukum selanjutnya, sehingga jika ditemukan penyimpangan maka hasil audit menjadi landasan kuat bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas.
Keempat, tambah dia, deteksi penyimpangan. Audit dapat mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara atau adanya dugaan Mark Up. Kemudian kelima, peningkatan Akuntabilitas.
“Keterlibatan BPKD dapat meningkatkan akuntabilitas dan keenam, perlindungan kepentingan publik. Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” papar Muzakir.
Sebagai Ketua IKA, Muzakir menyatakan sikap tegas terkait hasil audit BPKD. Karena jika ditemukan bukti kerugian negara, maka pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat dari IKA untuk memastikan agar adanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan publik,” pungkasnya.(*)