Blangpidie, Acehglobalnews — Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) meminta Satgas Saber Pungli kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menyelidiki dugaan pungli dana bantuan langsung tunai (BLT) di beberapa Desa dalam kabupaten setempat.
“Dalam beberapa hari ini kita sudah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungli Dana BLT disaat dibagikan kepada masyarakat. Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan maulid dan keperluan lainnya,” kata Saharuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).
Ia berujar bahwa kalau dana BTL Dana Desa itu wajib disalurkan kepada penerimanya secara penuh tanpa ada pemotongan dengan alasan apapun.
“Kita meminta kepada Satgas Saber Pungli Abdya untuk menyelidiki terhadap informasi tersebut, kalau memang itu benar, maka itu harus ditindak tegas,” pinta Sahar.
Pungli, jelasnya, merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
“Selain itu, pungli juga bisa dikenakan Pasal 423 KUHP dimana pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau megerjakan sesuatu, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (K.U.H.P. 36, 92, 335, 321 s, 424 s, 437),” terang Sahar. (*)