Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Koordinator Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta semua pihak untuk menghargai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keputusan Mendagri menunjuk Darmansyah SPd MM sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggantikan Bupati/Wakil Bupati Akmal Ibrahim-Muslizar MT, dinilai sudah tepat.

“Keputusan Mendagri menunjuk saudara Darmansyah sebagai Pj Bupati Abdya sudah penuh pertimbangan baik dari segi kemampuan dan aspek hukum lainnya,

Saya pikir, kita tidak usah berpikir untuk membangun opini yang bisa memperkeruh suasana,” ujar Saharuddin dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, terkait status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK, itu hanya sebagai Saksi. Kalau ia ikut terlibat, sudah pasti dari dulu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang kita harus bisa membedakan, yang mana dikatakan sebagai Saksi, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana,” sebut Saharudin.

Koordinator LSM KOMPAK ini menjelaskan, jika seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi belum tentu bisa dijadikan sebagai tersangka dan begitu juga sebaliknya seorang tersangka belum pasti bisa dijadikan pula sebagai terdakwa.

Menurutnya lagi, apabila setiap seseorang yang diduga bersalah, belum bisa dipastikan kalau yang bersangkutan bersalah sebelum palu hakim diketuk (ingkracht).

“Mari kita berikan dukungan dan kepercayaan kepada Darmansyah selaku PJ bupati Abdya untuk memimpin dan membenahi kabupaten Abdya agar lebih baik,” ajak Saharudin.(*)