SUKA MAKMUE – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Rimueng Kila Center Aceh (DPP-RKCA) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait tender BBM di PLTU 3-4 Nagan Raya yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh PLTU 3-4 (PT-MPG).

LSM RKCA pun meminta Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan penegak hukum untuk turun tangan dan jangan duduk diam menyikapi persoalan tersebut.

Ketua LSM Rimueng Kila Center Aceh (RKCA) Agus Salim. RZ.S.Sos mengungkapkan bahwa pelelangan BBM di perusahaan PLTU 3-4 tidak sesuai.

Agus menyebut selama ini pihak perusahaan tertutup ke publik, dan bahkan pelelangan belum di umumkan, pemenang BBM tersebut sudah disusupi oleh oknum.

“Karena selama ini pihak PLTU 3-4 (PT. MPG) selalu mengakses lewat media sosial warga negara asing (WNA), sedangkan putra Nagan Raya cukup banyak untuk akses medsos,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

RKCA, kata Agus mengaku sudah menjumpai beberapa perusahaan yang ikut pelelangan BBM tersebut, namun pihak perusahaan yang ikut tidak menerima hasil keputusan panitia, bahkan sudah membuat sanggahannya, akan tetapi pihak panitia tidak merespon.

Diketahui yang ikut pelelangan BBM di PLTU 3-4 yakni PT. Citra Bintang Familindo, PT. Petro Gasindo Intiaga, PT. Kaharutama, PT. Hijrani BJB Group, PT. Adi Guna Makmur Sentosa, PT. Anung Jaya Abadi Internasional dan PT. Dian Permata Abadi. Total perusahaan yang ikut hanya tujuh perusahaan.

“Dalam SOP pelelangan bagi pemenang tidak boleh mengsubkontrakkan kepada pihak ketiga saham perusahaan harus mempunyai izin bersubsidi,” imbuh Agus.