LSM RKCA Apresiasi Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoax - Laman 2 dari 2

LSM RKCA Apresiasi Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoax

Laporan: Muslizar
Ketua LSM RKCA, Agus Salim. RZ, S.Sos

Sementara, pada Pasal 45 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup