Jakarta, Acehglobal – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pada peluncuran tersebut, Prabowo didampingi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sisi kiri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanan.
Ketiganya secara simbolis menekan tombol peresmian sebagai tanda resmi berdirinya BPI Danantara, sebuah lembaga investasi strategis untuk pengelolaan aset negara.
Sebelum menekan tombol peresmian, Presiden Prabowo terlebih dahulu memberikan sambutan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola investasi nasional.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo, sebelum kemudian menekan tombol peresmian.
Setelah peluncuran resmi, Joko Widodo langsung memberikan ucapan selamat kepada Prabowo.
“Selamat Pak, selamat,” kata Jokowi.
Di atas panggung, Prabowo, Jokowi, dan SBY didampingi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Turut hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi serta Hilirisasi Rosan Roeslani.
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa BPI Danantara akan berperan sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia. Lembaga ini akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal sebesar 20 miliar dolar AS.
Sebelum peresmian, Presiden Prabowo terlebih dahulu menandatangani regulasi yang menjadi dasar pembentukan BPI Danantara.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, terdapat tiga aturan yang diteken oleh Prabowo pada hari yang sama.
Pertama, Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp