JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi para hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.

Dalam SEMA ini, MA secara tegas melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan yang melibatkan pasangan dengan agama yang berbeda. Tujuan dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam penanganan perkara-perkara semacam itu.

Menurut bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023), para hakim diinstruksikan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam surat edaran ini. Hal ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan keseragaman dalam proses pengadilan terkait perkawinan antar-umat beragama dengan perbedaan keyakinan.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi dalam SEMA tersebut.

Dalam SEMA yang diterbitkan, juga ditegaskan bahwa sebuah perkawinan akan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing agama dan kepercayaan yang dipeluk oleh masing-masing pasangan.

Dalam paparan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, pada poin kedua disampaikan dengan tegas bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang melibatkan pasangan dengan perbedaan agama dan kepercayaan.