Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Dampak dari penerbitan SEMA ini diharapkan dapat menegaskan posisi dan sikap pengadilan terhadap perkawinan antar-umat beragama dengan perbedaan agama dan kepercayaan. Dengan jelasnya aturan ini, diharapkan akan ada kejelasan bagi masyarakat mengenai proses dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus semacam ini.
Namun, tentu saja, perlu juga dipertimbangkan sisi lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa aturan ini dapat menimbulkan kontroversi terkait kebebasan seseorang untuk memilih pasangan hidup tanpa dibatasi oleh perbedaan agama dan kepercayaan.
Mengingat beragamnya pandangan masyarakat terhadap isu ini, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk tetap berdialog dan mengakomodasi berbagai perspektif yang ada. Penerapan SEMA ini juga harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keberagaman, dan kesetaraan dalam mengayomi semua warga negara.
Sebagai kesimpulan, penerbitan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan merupakan langkah nyata dari Mahkamah Agung untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman penanganan perkawinan antar-umat beragama.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia juga harus tetap menjadi fokus dalam konteks perkawinan ini. Semoga dengan aturan yang jelas dan pemahaman yang baik, kita dapat menjaga harmoni dan toleransi dalam masyarakat yang beragam agama dan kepercayaan.(*).
Editor: Redaksi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp