Adapun perkara PK nomor 198 diperiksa oleh majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Perkara PK nomor 199 diperiksa oleh Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigid Triyono, sedangkan perkara lainnya ditangani oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Yanto juga menjelaskan bahwa para terpidana sebelumnya mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Namun, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah putusan.
Dengan demikian, status hukum ketujuh terpidana tetap sesuai dengan vonis awal yang telah dijatuhkan, yaitu hukuman penjara seumur hidup. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan