Jakarta, Acehglobal — Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Idham Holik, mengatakan Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya seperti dikutip detik, Jumat (19/4/2024).

Idham menjelaskan, keharusan mundur dari caleg terpilih yang dilantik, karena hal itu telah diatur dalam UU Pilkada dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

Adapun bunyi dari putusan MK tersebut yaitu:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Sebelumnya nama calon anggota legislatif terpilih pada pemilu 2024 sudah terlebih dahulu ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU. Para caleg terpilih ini akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.