“Sebelumnya, keterangan dari suaminya RS, bahwa almarhumah APM meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara melompat dari lantai dua rumah mereka,” tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban. Kendati demikian, Polres Simeulue tetap melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut pada kasus tersebut.

“Saat ini kita telah mengamankan tersangka RS di Mapolres Simeulue beserta barang bukti,” sebut Kapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Simeulue berupa 1 (satu) buah Tas merk LV warna Coklat yang berisikan pakaian wanita milik almarhum APM, 1 (satu) helai baju Daster kombinasi warna Hijau merah putih yang telah koyak dan masih ada bercak darah, 1 (satu) pasang baju tidur warna putih kombinasi hitam motif bola bola.

Selanjutnya, 1 (satu) helai baju tidur kombinasi warna merah putih motif bola bola, 1 (satu) buah gunting kertas dengan gagang warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) helai Celana Training warna Hitam les Merah, serta 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna abu abu merk HUGO CLASS.

“Kepada tersangka RS dikenakan Pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana,” pungkas Kapolres AKBP Jatmiko.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp