NEGERI SEMBILAN – Malaysia menemukan adanya perkampungan ilegal yang ditinggali warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam hutan di kawasan Nilai, Negeri Sembilan negara itu.

Dilansir Kompas, Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) mengumumkan pada Kamis (9/2/2023) bahwa mereka menemukan sebuah perkampungan ilegal yang dihuni oleh WNI di Nilai, Negeri Sembilan.

JIM menyatakan bahwa mereka telah melakukan Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023) di tempat tersebut.

Menurut Direktur Jenderal JIM, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, warga Indonesia yang tinggal di perkampungan tersebut tidak memiliki niat untuk kembali ke negara asal dan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa perkampungan itu telah berdiri lama dan dilengkapi dengan genset dan sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Dalam operasi tersebut, 67 dari 68 warga Indonesia yang diperiksa ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay, dengan rentang usia dari dua bulan hingga 72 tahun.

Beberapa hari kemudian, perkampungan itu dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Temuan ini memicu seruan dari warga Malaysia agar pemerintah menegakkan hukum dengan lebih tegas terhadap imigran yang datang ke negara itu.

“Kalau kami mau ke negara lain banyak sekali SOP-nya. Mereka mengharuskan kami memiliki visa, dokumentasi, pemeriksaan lain, harus mengambil vaksin, dan jika kami ingin tinggal lebih lama, kami akan dihantam banyak pertanyaan. Tapi, orang asing bisa tinggal di sini dengan mudah,” tulis seorang warganet.