GLOBAL SUBULUSSALAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam menetapkan mantan Kepala Desa berinisial MS sebagai tersangka korupsi anggaran Dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rudeng, Kota Subulussalam, Jum’at (26/11/2021).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK menyebutkan penetapan MS sebagai tersangka terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa rentang tahun 2018 hingga 2020 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu penyidik dari Satreskrim Polres Subulussalam mulai melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Qori Wicaksono, Jum’at malam.
AKBP Qori Wicaksono menuturkan pengungkapan kasus ini cukup memakan waktu dan melalui proses yang cukup panjang. Gelar perkara beberapa kali dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Banda Aceh.
Bahkan, sebut Kapolres, penyidik sangat hati-hati dalam menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Karenanya, gelar perkara terhadap kasus yang menyeret oknum mantan kepala desa ini juga dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
“Tim dari BPKP juga turun ke Subulussalam untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Sekitar 20 orang yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat sudah diperiksa terkait kasus ini,” jelas AKBP Qori Wicaksono.
Lebih lanjut terang Kapolres, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp.723 juta, meliputi lima item program dan pengerjaan di Desa Muara Batu-Batu.
Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.215 juta. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp.105 juta. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp.43 juta.
Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang untuk masyarakat senilai Rp.108 juta. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp.251 juta.
“Atas perbuatannya itu tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (25/11) kemarin. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Tersangka MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Saya menghimbau kepada para kepala desa atau keuchik agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Penggunaannya agar mengikuti aturan dan jukni yang telah ditetapkan,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.(*)