Jakarta, Acehglobal – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Joko Widodo, putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution.

Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (15/12/2024).

Surat pemecatan dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Ia didampingi oleh Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua DPP Said Abdullah, Bambang Wuryanto, dan sejumlah pengurus DPD PDIP.

Komarudin mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby tertuang dalam tiga Surat Keputusan (SK) berbeda, yaitu SK Nomor 1649, 1650, dan 1651. Ketiga surat tersebut telah ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyatakan bahwa Jokowi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta kode etik dan disiplin partai.

Jokowi dianggap melawan keputusan partai dengan mendukung calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), alih-alih mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP untuk Pilpres 2024.

Selain itu, PDIP juga menuduh Jokowi menyalahgunakan kekuasaannya sebagai presiden dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi oleh partai.

Pelanggaran serupa juga dituduhkan kepada Gibran dan Bobby. Berdasarkan SK Nomor 1650 dan 1651, keduanya dianggap secara terbuka menentang keputusan partai dengan tidak mendukung pencalonan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Sikap tersebut dianggap melanggar prinsip loyalitas dan disiplin partai.

Berikut bunyi lengkap surat pemecatan yang telah diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu pada 4 Desember sebagai mana dibacakan Komarudin Watubun:

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

3. Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.(*)

Sumber: detik.com

Simak berita dan artikel lainnya di Google News