Banda Aceh, Acehglobal – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) masih terus melakukan audit halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Aceh, termasuk restoran dan perhotelan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali, pada Minggu (12/5/2024).

“MPU Aceh melalui LPPOM MPU Aceh dengan auditor halalnya masih melakukan audit halal bagi pelaku usaha di Aceh, berdasarkan Qanun LPPOM MPU Aceh,” kata Tgk H. Faisal Ali.

Lebih lanjut, Tgk H. Faisal Ali menjelaskan bahwa pengelolaan sertifikasi halal yang dilakukan oleh MPU Aceh tidak bertentangan dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Peran MPU Aceh dalam hal ini adalah sebagai pemberi fatwa hukum,” terang beliau.

Tgk H. Faisal Ali juga menyampaikan bahwa pelaku usaha bebas memilih lembaga mana yang ingin mereka gunakan untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi produk mereka.

“Kita berikan pilihan kepada pelaku usaha, apakah mereka ingin menggunakan logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) atau logo halal dari MPU Aceh,” jelas Lem Faisal, sapaan akrab Tgk H. Faisal Ali.

Meskipun terdapat pilihan tersebut, LPPOM MPU Aceh tetap menunjukkan komitmennya dalam melayani kebutuhan audit halal bagi pelaku usaha di Aceh. Hal ini dibuktikan dengan kuota 300 audit halal yang disediakan oleh LPPOM MPU Aceh.

Sebagai informasi tambahan, LPPOM MPU Aceh menyediakan layanan sertifikasi halal bagi berbagai kelompok usaha, seperti industri pengolahan makanan, rumah potong hewan, restoran, dapur dan catering, dan lain sebagainya.(*)