“Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali,” ucapnya.
Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut Cholil dan Wamenag Saiful Rahmat.
Mereka juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.
Selain itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat dari jabatan Menag dan Wamenag.
Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga melaporkan Menag dan Wamenag ke KPK pada Rabu (31/7/2024).
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ketua GAMBU, Arya, dilansir detik, Kamis (2/8).
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8). (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp