Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

“Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8). (*)

Sumber: jpnn/detik