Jakarta, Acehglobal – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan difungsikan sebagai pusat layanan keagamaan. Tak hanya melayani umat Islam, KUA juga akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim dan tempat ibadah sementara.
“KUA ini akan kita jadikan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menag Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Saat ini, kata Menag, umat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
“Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik,” jelas Menag.
Menag juga mendorong agar aula di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Menag.
KUA Pusat Layanan Lintas Agama
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Dirjen.