Pasangan suami istri lanjut usia (lansia), Abdurrani Mahmud Puteh (95), dan istrinya Fatimah (69) warga Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gagal berangkat ke tanah suci karena melebihi batas usia yang telah ditentukan.

Saat ditemui di rumah kediamannya, Rabu (8/6/2022), Abdurrani dan istrinya hanya bisa pasrah, lantaran pemberlakuan aturan usia yang dikeluarkan Arab Saudi untuk bisa berangkat haji maksimal 65 tahun.

Abdurrani telah mendaftar haji sejak 10 tahun lalu (tahun 2012). Mereka bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan pada haji tahun 2020 dengan kuota lansia, namun gagal akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, pada tahun 2021, Abdurrani dan istri mengaku kembali gagal berangkat untuk kedua kalinya. Kakek Rani pun kembali bersabar.

Namun, sayangnya pada tahun 2022 ini, mereka harus kembali menerima nasib yang sama ternyata juga tidak kunjung diberangkatkan haji karena syarat batas usia.

“Aturannya sudah kelewatan. Jika dijanjikan lagi tahun depan berangkat, belum tentu kan umur bisa setahun lagi,” kata Kakek Rani dengan nada kecewa.

Ia dan istrinya Fatimah, mengaku sedih dengan aturan pembatasan usia yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi tersebut.

“Ini yang ketiga kalinya sejak ayah dan mamak mendaftarkan diri berangkat haji pada tahun 2012 lalu. Yang jelas ayah dan mamak kecewa lah,” ujar Irwandi anak Abdurrani dan Fatimah.

Irwandi mengatakan ayahnya Abdurrani saat ini dalam kondisi mata sudah tidak bisa melihat usai matanya dioperasi sekitar 3 tahun yang lalu.

Karena itu, Irwandi berharap, agar tahun depan kedua orang tuanya itu bisa diprioritaskan berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji.

Rupanya tidak hanya Abdurrani saja yang gagal berangkat haji. Ada sebanyak 37 calon jamaah haji dari Kabupaten Abdya lainnya juga gagal diberangkatkan tahun ini karena adanya pembatasan usia tersebut.

Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag Abdya, Agus Suryadi meminta kepada calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya dan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.

“Jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya, disaat formasi ataupun kuota haji kembali normal,” jelas Agus kepada awak media.

Agus menyatakan, mengenai setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, ia memastikan dananya akan tetap aman.

“Seandainya mereka meminta pengembalian setoran lunasnya boleh, kita fasilitasi untuk mengembalikannya dananya,” tambah Agus.

“Cuma kami berharap tidak membuat pembatalan, artinya tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji,” pungkasnya.(*)