Mendes Beberkan Solusi Atasi Potensi Gagal Bayar Dana Desa Tahap II Non-Earmark 2025

Mendes Beberkan Solusi Atasi Potensi Gagal Bayar Dana Desa Tahap II Non-Earmark 2025

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto memberikan keterangan konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa.

Blangpidie – Menteri Desa Yandri Susanto membeberkan sejumlah solusi terkait potensi gagal bayar Dana Desa tahap II non-earmark tahun anggaran 2025.

Penjelasan itu disampaikan menyusul terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

Yandri memastikan Dana Desa tahap II non-earmark tetap bisa dibayarkan, namun dengan sejumlah catatan penting yang wajib dipenuhi pemerintah Kabupaten kota dan pemerintah desa.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Yandri membacakan lima poin langkah yang harus dilakukan agar kegiatan yang sudah dianggarkan tidak berujung gagal bayar.

“Bahwa pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmark adalah sebagai berikut,” kata Yandri.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayar.

Kedua, pembayaran dapat dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke Bumdes atau Bumdesa Bersama untuk sektor ketahanan pangan.

Langkah ketiga, kata Yandri, adalah menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum berjalan.

“Keempat, pemerintah desa dapat memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2025,” kata Mendes Yandri melanjutkan.

Yandri menambahkan, jika empat langkah tersebut tidak mencukupi, kekurangan pembayaran harus dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan kembali pada APBDes 2026.

Pendanaannya, tegasnya, harus bersumber dari pendapatan desa selain Dana Desa agar tidak mengganggu alokasi Dana Desa 2026.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi masih belum mencukupi maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dari dana desa,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup