ACEHGLOBALNEWS.com – Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
Dasar hukum pembentukan Tuha Peut atau BPD merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bahagian ketujuh Pasal 55 S/D 65, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa.
Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.
Keanggotaan BPD/Tuha Peut:
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan adanya keterwakilan perempuan;
- ANGGOTA BPD PALING sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang DAN MINIMAL 1 ORANG PEREMPUAN;
- BPD terpilih disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali kota. DAN PERESMIAN SELAMBATNYA 30 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA.
- Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. DAN DAPAT dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut- turut.
- Anggota BPD berhenti karena : meninggal dunia; mengundurkan diri; diberhentikan.
- Sebab diberhentikan : berakhir masa keanggotaan; berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; tidak melaksanakan kewajiban; melanggar larangan sebagai anggota BPD; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD; tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Adanya perubahan status Desa; bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Larangan keanggotaan BPD/Tuha Peut:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang; dan melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Fungsi BPD/Tuha Peut:
- Membahas, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Tugas BPD/Tuha Peut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa diantaranya melakukan perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
- Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan;
- dan Prestasi Kepala Desa.
Hasil capaian evaluasi BPD dapat membuat :
1. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
2. meminta keterangan atau informasi;
3. menyatakan pendapat; dan
4. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
“Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.”
Hak BPD/Tuha Peut :
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih.
Kewajiban BPD/Tuha Peut:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan kinerja BPD
- Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
- Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.(*)