Banda Aceh – Mengirim karangan bunga duka cita menjadi salah satu kebiasaan yang cukup umum di tengah masyarakat modern ketika terjadi kematian.
Karangan bunga biasanya dikirim kepada keluarga, sahabat, atau rekan kerja yang sedang berduka sebagai bentuk empati dan perhatian.
Dalam praktiknya, karangan bunga duka cita kerap ditempatkan di depan rumah duka atau di area pemakaman.
Tidak sedikit pengirim karangan bunga yang memilih cara ini karena tidak dapat hadir secara langsung, baik karena kesibukan maupun keterbatasan jarak.
Kebiasaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Muslim, apakah mengirim karangan bunga dapat dikategorikan sebagai takziah?
Pertanyaan ini penting mengingat takziah memiliki makna dan nilai ibadah tersendiri dalam ajaran Islam.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (8/1/2026), secara bahasa takziah berasal dari kata at-tasliyah yang berarti menghibur. Maksudnya, memberikan penghiburan kepada seseorang yang sedang ditimpa kesedihan agar beban batinnya menjadi lebih ringan.
Penjelasan mengenai takziah juga dijabarkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Sulaiman Al-Bujairimi.
Dalam kitab tersebut, takziah dijelaskan sebagai bentuk perhatian kepada orang yang sedang tertimpa musibah, khususnya kematian anggota keluarga.
Adapun secara syariat, takziah dimaknai sebagai ajakan kepada orang yang berduka untuk bersabar karena di dalam kesabaran terdapat pahala.
Takziah juga berisi pengingat agar tidak berlebihan dalam meratapi musibah, serta doa untuk mayit agar diampuni dosanya dan doa bagi keluarga yang ditinggalkan agar mendapat ganti yang lebih baik dari Allah.
Dengan demikian, inti dari takziah adalah memberikan penghiburan, doa, serta penguatan iman kepada keluarga yang sedang berduka. Bentuknya tidak semata-mata harus melalui kehadiran fisik, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
Syekh Al-Bujairimi berpendapat bahwa takziah dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk tulisan dan surat-menyurat. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan