JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa perangkat desa tidak dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas tuntutan dari sejumlah perangkat desa yang ingin diangkat menjadi ASN.

Gus Menteri menjelaskan, para perangkat desa tidak memiliki jam kerja tetap atau bekerja penuh selama 24 jam untuk melayani masyarakat. Sebaliknya, ASN memiliki jam kerja yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam,” ujar Gus Menteri kepada wartawan di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip merdeka.com, Minggu (25/6/2023).

Meskipun demikian, ia berharap agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status perangkat desa.

Menurut Gus Menteri, kepastian hukum sangat penting guna memperjelas status pekerjaan serta masa depan para pegawai perangkat desa. Dengan demikian, kesejahteraan mereka dapat terjamin dengan lebih baik.

“Kepastian hukum dia (perangkat desa) itu sebagai apa? supaya masa depannya jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh dan masa depannya,” bebernya

MPR: Rencana Revisi UU Desa Dibuka