Sebelumnya diwartakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan penangkapan beberapa anggota legislatif di daerah yang tertangkap kasus narkoba. Termasuk di Aceh.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Rabu, (24/5/2023) lalu di Jakarta.

Itu sebabnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri akan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusutnya.

Atas upaya pencegahan dini tersebut, Forum Jurnalis Aceh (FJA) kata Shaleh, siap mendukung penuh. Terutama melakukan berbagai diskusi terbatas dan bedah kasus.

“Bukan rahasia umum lagi, sejumlah mantan dan anggota DPRK serta DPRA di Aceh, tertangkap sebagai bandar dan pemakai narkoba. Ini sungguh memprihatikan. Ibarat fenomena gunung es, itu yang tertangkap, tentu yang tidak tertangkap akan lebih besar dan banyak lagi,” ucap Shaleh.

Itu sebabnya, Shaleh menduga, praktik pengunaan dana dari bandar narkoba sebagai sponsorship bagi calon anggota legislatif pada semua tingkatan ini, telah lama berlangsung atau sudah terjadi sejak Pemilu 2009 lalu.

“Tetap akan terjadi lagi pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang dan kondisinya persis seperti (maaf) kentut, baunya terasa ada tapi tak bisa diraba dan sebut dengan kata-kata. Ini semua, karena jaringan mereka sudah sangat luas dan besar, yang melibatkan berbagai elemen, termasuk oknum wartawan,” ujar Shaleh.(*)

Editor: Salman Syarif