“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.

SUBULUSSALAM – Meski sudah berdamai dengan korban, dua oknum anggota polisi dari Polres Aceh Singkil yang diduga melakukan pencurian timbangan sawit warga di Desa Jaya Makmur (Bakal Buah), Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, tetap diproses secara hukum.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan ke polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat untuk berdamai,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Wakapolres, Kompol Raman Manurung, Senin (10/4/2023).

Akan tetapi, sambung Wakapolres, kedua oknum polisi tersebut tetap diproses secara hukum guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kedua oknum anggota Polres Aceh Singkil itu tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan, karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” jelasnya.

Kedua oknum di jajaran Polres Aceh Singkil yang diduga mencuri timbangan sawit milik warga pelaku usaha jual beli buah sawit itu yakni berinisial Bripka AS (45) dan HP (35).